APBD Perubahan NTB 2026, Belanja Tembus Rp6 Triliun, Defisit Masih Rp369 miliar

redaksi
2 Min Read
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.

MATARAM, Mandalikanesia.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Jumat (4/9/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, perubahan KUA-PPAS disusun dengan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sekaligus mempertimbangkan dinamika fiskal dan sejumlah peristiwa besar yang terjadi sepanjang 2026.

“Perubahan KUA dan PPAS ini lahir di tengah tantangan fiskal yang mengharuskan kita semakin bijak mengelola keuangan daerah, agar pembangunan dan pelayanan publik tetap optimal,” kata Iqbal.

Ia mengapresiasi pimpinan DPRD NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, serta masyarakat yang dinilai turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di NTB.

Dalam struktur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah NTB diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun, meningkat 1,08 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp5,62 triliun.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan meningkat 3,21 persen, dari Rp3,024 triliun menjadi Rp3,122 triliun.

Sementara pendapatan transfer naik 0,48 persen menjadi Rp2,49 triliun. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah turun 42,54 persen, dari Rp114 miliar menjadi Rp65,5 miliar.

Di sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan anggaran sebesar Rp6,052 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp319 miliar atau 5,56 persen dibandingkan APBD murni. Dengan struktur tersebut, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp369 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp431 miliar, setelah dikurangi pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp61 miliar.

Iqbal berharap kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Semoga kesepakatan ini membawa keberhasilan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat NTB,” pungkasnya. (mn3)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *