MATARAM, mandalikanesia.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan seluruh dana haji yang dikelola berada dalam kondisi aman dengan tingkat likuiditas yang tinggi. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah dengan risiko terukur.
Dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5), Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini menegaskan bahwa strategi pengelolaan dana difokuskan pada aspek keamanan dan kesiapan likuiditas.
“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” ujar Arief.
Ia menekankan bahwa dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak digunakan secara langsung. Adapun hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat dimanfaatkan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji agar tetap terjangkau.
Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yakni subsidi biaya haji guna menahan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), penambahan saldo melalui rekening virtual bagi jemaah dalam masa tunggu, serta penyediaan living cost atau uang saku bagi jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Dalam aspek tata kelola, BPKH juga memperkuat transparansi melalui digitalisasi layanan. Lewat aplikasi BPKH Apps, jemaah dapat memantau langsung posisi keuangan mereka, termasuk nilai manfaat dan status antrean secara real-time.
“Kami ingin menghapus keraguan publik. Setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan,” tambahnya.
Kegiatan BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan haji di daerah. BPKH juga menempatkan media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus menangkal disinformasi terkait pengelolaan dana umat.
Dengan penguatan investasi pada instrumen seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis mampu menjaga keberlanjutan dana haji serta mendukung ekosistem perhajian nasional yang profesional dan berintegritas. (mn3)



