MATARAM, mandalikanesia.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aruna Senggigi pada 19 April 2026 ini dibuka Ketua DPRD NTB dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan, mulai dari pelaku usaha tambang, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa. Pelibatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perorangan maupun koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah tambang rakyat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai kaidah hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Samsudin..
Uji publik ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi sektor minerba. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan di NTB,” kata Samsudin. (mn2)



