MATARAM, mandalikanesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk SMK se-NTB tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap lanjutan.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrinto, menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wendy di Mataram, Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial KS yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta MJ dari pihak penyedia.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya tidak dilakukan penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga secara memadai, pembayaran pekerjaan dilakukan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung, serta adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan,” kata Wendy.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia dilaporkan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut telah disita oleh penyidik dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap dua.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan diserahkan bersama barang bukti lainnya kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. Penanganan kasus ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20. (mn4)



