Mahasiswa NTB Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus “Dana Siluman” DPRD

redaksi
3 Min Read
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/4/2026).

MATARAM, mandalikanesia.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/4/2026). Dalam aksi jilid kedua ini, mereka mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima “dana siluman”.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya terkait kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Mahasiswa menilai, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap para pihak yang diduga menerima aliran dana, baik yang telah mengembalikan uang maupun yang belum.

Dalam orasinya, massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Segera Tetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi”. Mereka menegaskan, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Segera panggil dan adili anggota dewan penerima gratifikasi, termasuk yang sudah mengembalikan uang,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Orator lainnya menambahkan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. “Kami menuntut Kejati NTB menindak seluruh penerima dana siluman,” katanya.

Koordinator lapangan aksi menekankan agar Kejati NTB tidak ragu dalam menetapkan tersangka dari kalangan penerima. Sementara itu, koordinator umum aksi menduga adanya tarik ulur dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menduga ada upaya negosiasi sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap anggota DPRD, baik yang mengembalikan maupun yang tidak,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pengungkapan perkara akan bergantung pada fakta persidangan.

“Kita tunggu fakta persidangan. Semuanya akan terungkap,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini tiga anggota DPRD NTB telah menjalani proses persidangan sebagai pemberi gratifikasi. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lainnya diduga sebagai penerima dengan nilai bervariasi, dan sebagian di antaranya telah mengembalikan dana kepada pihak kejaksaan.

Meski demikian, desakan publik terus menguat agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas dalam menuntaskan kasus ini. Mahasiswa menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan prinsip keadilan dalam pemberantasan korupsi di daerah. (mn4)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *