PWI dan Organisasi Pers NTB Kecam Marak Kasus Intimidasi Jurnalis

redaksi
2 Min Read
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia 2026.

MATARAM, mandalikanesia.com — Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia 2026. Aksi simpatik tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (5/5), dengan membawa poster dan pamflet berisi tuntutan perlindungan terhadap insan pers.

Para jurnalis menyuarakan keresahan atas meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan media serta berbagai bentuk intimidasi terhadap karya jurnalistik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih marak terjadi.

Ia mencontohkan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Lombok Tengah, Surya Widi Alam, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota lembaga swadaya masyarakat pada Oktober tahun lalu.

“Kasus ini hingga kini belum menunjukkan titik terang. Kami berharap penegakan hukum bisa segera memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ikliludin dalam orasinya.

Selain aspek keamanan, ia juga menyoroti pentingnya kesejahteraan jurnalis di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi.

“Bagaimana jurnalis bisa bekerja optimal jika kesejahteraannya tidak diperhatikan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) NTB, Haris Mathul, mengingatkan bahwa ancaman terhadap pers kini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merambah ruang digital, seperti doxing dan intimidasi terhadap media daring.

“Ruang jurnalistik saat ini tidak hanya konvensional, tetapi juga digital. Ini yang harus kita waspadai bersama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat sedikitnya lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Kondisi tersebut dinilai sebagai peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja media.

Haris juga menyoroti ancaman PHK serta rendahnya standar kesejahteraan jurnalis di sejumlah perusahaan media. Ia menegaskan bahwa upah layak dan perlindungan kerja merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.

“Jangan sampai jurnalis menghadapi risiko di lapangan, tetapi tidak mendapatkan hak yang layak. Kesejahteraan yang baik akan berbanding lurus dengan kualitas karya jurnalistik,” tegasnya. (mn4)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *