Karantina NTB Musnahkan Hampir 6 Ton Daging Ayam Ilegal

lukman.bnb@gmail.com
2 Min Read
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) NTB melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 5.962,7 kilogram daging ayam dari Jawa Timur.

GERUNGBadan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5.962,7 kilogram daging ayam asal Jawa Timur yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Komoditas tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Selanjutnya, Karantina NTB melakukan tindakan penahanan sebelum diputuskan untuk dimusnahkan.

Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu, pengangkutan dilakukan tanpa fasilitas pendingin serta pengemasan yang tidak sesuai standar teknis.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke NTB wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Tanpa dokumen, komoditas berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” ujarnya saat memimpin pemusnahan di kantor karantina, Rabu (16/4).

Ia menegaskan, dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin ketertelusuran (traceability) dan keamanan pangan. Terlebih untuk produk seperti daging ayam segar yang memerlukan penerapan rantai dingin (cold chain) secara konsisten guna menekan pertumbuhan mikroba.

Menurut Ina, kondisi tanpa pendingin serta pengemasan yang tidak layak berpotensi tinggi menyebabkan kontaminasi dan mempercepat pembusukan, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Tentu ini sangat berbahaya. Kami tidak menginginkan adanya bahan pangan yang tidak layak beredar maupun dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan lalu lintas pangan merupakan bagian dari mandat Barantin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, khususnya dalam menjamin keamanan pangan.

Ina juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak di NTB dalam mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, guna mencegah masuknya hama penyakit serta memastikan pangan yang beredar aman dan layak konsumsi.

“Kami terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta aparat seperti Polri dan TNI. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga keamanan pangan di NTB,” katanya. (mn-i)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *