BANTEN, mandalikanesia.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan atas tiga wajib pajak, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di sektor industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.
Kasus ini berawal dari tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak terkait. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa kelima tersangka merupakan pihak yang memiliki peran sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali operasional perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Modus yang diduga digunakan antara lain penjualan terselubung yang tidak disertai faktur pajak atau penjualan non-PPN, serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak ketiga (nominee) yang tidak tercatat sebagai rekening perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp583,26 miliar dari sektor PPN dalam periode pajak dimaksud.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lebih lanjut, Aim Nursalim Saleh menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergi antara PPNS Kanwil DJP Banten dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait fasilitas kepabeanan, serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dalam rangka upaya pencegahan terhadap para tersangka yang diketahui sebagian merupakan warga negara asing.
DJP menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (mn3)



