KPPU Dorong Pemprov NTB Perkuat Kebijakan Pro-Persaingan

redaksi
2 Min Read
Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha

SURABAYA, Mandalikanesia.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha dan kemitraan sehat dalam kebijakan daerah. Dorongan ini disampaikan dalam sosialisasi bertajuk “Peran Strategis Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat bagi Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat” yang digelar secara hybrid, Kamis (17/9).

Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha, menegaskan bahwa persaingan sehat menjadi fondasi penting menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian investasi. “Sinergi antara KPPU, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan UMKM diperlukan agar kebijakan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif,” ujarnya.

Plt Kepala KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menambahkan, peran KPPU mencakup penegakan hukum terhadap praktik monopoli, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan usaha besar dengan UMKM.

Sektor strategis NTB seperti pengadaan barang dan jasa, pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan pariwisata disebut perlu mendapat perhatian khusus. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya, Romy Pradhana Aryo, mengingatkan agar pemerintah daerah mewaspadai potensi persekongkolan tender serta kebijakan yang menutup peluang bagi pelaku usaha baru.

Selain itu, aspek kemitraan dengan UMKM menjadi sorotan. Pemerintah daerah didorong memastikan hubungan usaha berlangsung transparan, seimbang, dan saling menguntungkan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU mengajak Pemprov NTB serta pemerintah kabupaten/kota untuk berkonsultasi dalam penyusunan kebijakan. Instrumen competition checklist dapat dimanfaatkan sebagai alat identifikasi dini potensi hambatan persaingan.

Dengan penguatan perspektif persaingan sejak tahap perumusan kebijakan, NTB diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang terbuka, efisien, inklusif, dan berkelanjutan. (mn3)

 

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *