Peredaran Tramadol Ilegal via Medsos Terbongkar di Lombok Timur

redaksi
2 Min Read
Balai Besar POM Mataram bersama Polda NTB menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (21/4/2026), di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong.

SELONG, mandalikanesia.com — Peredaran obat keras ilegal melalui media sosial berhasil dibongkar aparat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat. Balai Besar POM Mataram bersama Polda NTB menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (21/4/2026), di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan TX. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling, namun diduga terlibat dalam distribusi obat keras jenis Tramadol ilegal yang dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sekitar 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Obat ini termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter karena berisiko tinggi jika disalahgunakan.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Penyalahgunaan Tramadol diketahui dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan sistem saraf dan pernapasan, hingga risiko kematian. Kalangan remaja menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan obat ini.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat secara sembarangan, khususnya melalui media sosial. Pembelian obat dianjurkan hanya melalui apotek resmi dan harus disertai resep dokter guna menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan. (mn5)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *